You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Susun MoU Pertanahan, Warga Dapat Urus Sertifikat Tanah Gratis
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

BPN - DPRD DKI Susun MoU Pertanahan

Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) Pertanahan.

Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerjasama ini

MoU ini nantinya akan warga Jakarta dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis khususnya warga yang kurang mampu.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menjelaskan, kerja sama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan.

Aparatur Pemerintahan Diminta Bermitra dengan Media

"Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerja sama ini," kata Yani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Dikatakan Yani, dengan adanya Panja ini, urusan pertanahan di Jakarta jadi lebih tertib. Ia mengungkapkan, banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat,

"Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain," tandasnya.

Ia menilai, dengan adanya sertifikat lahan, warga punya kesempatan untuk jaminan mendapatkan modal usaha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1593 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1559 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1246 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1209 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik